On this page

    Bahasa Inggris - English

    Nelayan tradisional Indonesia, yang menggunakan cara memancing tradisional saja, diizinkan untuk beroperasi di area perairan Australia yang berukuran sekitar 50.000 km di Laut Timor, atau yang dikenal sebagai MoU Box.

    MoU Box dikelola sesuai dengan perjanjian bilateral antara Pemerintah Australia dan Indonesia, mempromosikan kerja sama perikanan dan kelautan antara Australia dan Indonesia. 

    Akses diberikan sebagai pengakuan terhadap sejarah tradisi memancing Indonesia di wilayah tersebut dan terbatas pada nelayan Indonesia yang menggunakan perahu-perahu tradisional tanpa motor atau mesin, atau bentuk kegiatan memancing yang menggunakan motor atau mesin.

    Semua nelayan Indonesia harus mematuhi undang-undang Australia ketika memasuki MoU Box.

    Kegiatan memancing di dalam MoU Box diatur oleh Australian Fisheries Management Authority (Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia). Sanksi keras berlaku bagi para nelayan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

    Nelayan Indonesia harus mematuhi aturan dan menghormati zona Taman Laut Australia di dalam MoU Box.

    Lembaga-lembaga Australia yang berwenang mengawasi MoU Box dan semua pengunjung dari Indonesia harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga berwenang Australia.

    Jika Anda tidak mematuhi, perahu atau kapal, perlengkapan dan hasil tangkapan Anda dapat disita dan Anda bisa saja ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Australia.

    Perahu, peralatan memancing dan tangkapan nelayan Indonesia yang melanggar aturan berisiko disita dan dihancurkan.

    Nelayan Indonesia juga dapat dituntut secara hukum dan didenda berat atau dipenjara.

    Pemerintah Australia tidak akan menoleransi sama sekali kegiatan memancing ilegal oleh orang yang berusaha untuk mengeksploitasi sumber daya kelautan Australia.

    Australian Maritime Border Command (Komando Perbatasan Laut Australia), terdiri dari gugus tugas gabungan Australian Border Force (Pasukan Penjaga Perbatasan Australia), Royal Australian Navy (Angkatan Laut Australia) dan the Australian Fisheries Management Authority (Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia), mematroli MoU Box dan perairan Australia dengan cara pengawasan dari udara dan laut.

    MoU Box berada di dalam Zona Perikanan Australia dan landasan kontinen yang bersebelahan dengan Pulau Pasir (Ashmore Reef), Pulau Baru (Cartier Island), Pulau Datu (Scott Reef), Aftringan (Seringapatam Reef) dan Berseland (Browse Island).

    Sekitar 200 mil laut arah utara dari Broome, Australia dan sekitar 60 mil laut arah selatan dari Pulau Rote, Indonesia.

    Untuk koordinat rinci silakan lihat Pengaturan Penegakan Aturan Perikanan Australia di Laut Timor dan Arafura

    Ashmore cartier location map indonesian

    Nelayan Indonesia diizinkan untuk memancing di dalam MoU Box dengan metode memancing tradisional saja. Nelayan Indonesia tidak boleh memancing menggunakan cara atau kendaraan yang menggunakan motor atau mesin.

    Who can fish signs

    Nelayan Indonesia tidak boleh memancing dengan cara memancing atau kendaraan yang dibantu motor atau mesin di mana saja di dalam zona memancing.

    Nelayan Indonesia tidak boleh menggunakan 

    • kapal atau perahu yang digerakkan motor atau bertenaga mesin,
    • kompresor udara atau perlengkapan bernapas dengan udara terkompresi 
    • metode memancing lain yang menggunakan motor atau mesin

    Not allowed signs

     

    Nelayan Indonesia tidak boleh

    • menangkap atau membunuh penyu atau burung di mana pun,
    • mengumpulkan telur penyu atau burung di mana saja,
    • naik ke darat kecuali diizinkan atau sedang dalam keadaan darurat, misalnya, pada cuaca buruk,
    • memasuki Zona Suaka Taman Laut Australia (zona merah muda) kecuali dalam keadaan darurat - semua ikan dan perlengkapan harus disimpan dan diamankan.

    Fisher must not signs

    Kegiatan memancing tradisional oleh nelayan Indonesia di dalam MoU Box dibatasi pada perahu tradisional dan cara memancing yang tidak memakai motor atau mesin.  

    Cara memancing tradisional termasuk line fishing (cara memancing dengan tali pancing sederhana) atau menyelam bebas untuk menangkap spesies yang tidak bergerak dengan tangan tanpa menggunakan alat bernapas dengan udara terkompresi atau peralatan memancing lain yang bermotor atau bermesin.

    Taman-Taman Laut Australia merupakan wilayah di laut (yang dapat termasuk daratan, dasar laut, lapisan tanah bagian bawah di bawah laut) yang ditetapkan oleh undang-undang untuk perlindungan dan pelestarian keragaman biologi dan sumber daya alam dan budaya.

    Zona Taman Laut dan aturan berkegiatan di taman laut membantu tercapainya hasil positif bagi lingkungan dengan melindungi habitat laut yang penting dan mendukung cara memancing yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Aturan khusus berlaku di zona-zona Taman Laut Pulau Pasir (Ashmore Reef) dan Taman Laut Pulau Baru (Cartier Reef) yang sama-sama berada di MoU Box.

     

    Zona Suaka (merah muda)

    Nelayan Indonesia hanya boleh memasuki zona suaka (zona merah muda) dalam keadaan darurat, misalnya, selama cuaca yang berbahaya
    Semua ikan dan peralatan memancing harus disimpan dan diamankan ketika berada di dalam zona-zona ini.

     

    Zona pemanfaatan rekreasi (jingga) 

    • Nelayan Indonesia dapat memasuki zona pemanfaatan rekreasi karena alasan-alasan berikut ini saja:
    • bernaung di tempat menambat yang sudah ditetapkan; 
    • naik ke darat untuk mendapat air tawar dan mengunjungi kuburan; dan/atau.
    • memancing untuk nafkah hidup dasar saja.

     

    FNL map ashmore reef indonesian

     

     

    FNL map cartier island indonesian

     

    Sanctuary zone icons

    Kerja sama Australia-Indonesia

    Di tahun 1974, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia menandatatangani perjanjian yang memberikan hak masuk kepada warga Indonesia ke suatu wilayah di perairan Australia dengan tujuan kegiatan memancing tradisional.

    Wilayah perairan yang disebut MoU Box itu secara resmi dikenal sebagai Nota Kesepakatan Australia-Indonesia tentang Operasi Nelayan Tradisional Indonesia di Wilayah Zona Memancing dan Landas Kontinen Australia – 1974.

    Nelayan Indonesia dari Pulau Rote dan Kupang di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, telah sejak lama memancing spesies terumbu yang menetap di lingkungan tersebut dengan cara tradisional memakai perahu layar di wilayah perairan Australia ini. Stok teripang, lola dan beberapa jenis ikan bersirip di MoU Box sangatlah peka akan volume tinggi tekanan akibat kegiatan memancing yang dapat menyebabkan beberapa jenis hewan laut itu dianggap ditangkap berlebihan. Membatasi upaya memancing merupakan strategi pengelolaan utama untuk memastikan keberlanjutan stok hewan-hewan laut ini.

    Australia membatasi akses ke perairannya di dalam MoU Box dengan mengizinkan nelayan tradisional Indonesia untuk meneruskan praktik-praktik adatnya dan terus menangkap spesies seperti ikan bersirip, hiu, teripang, lola, abalon dan bunga karang. Akses ini diberikan sebagai pengakuan atas sejarah panjang kegiatan memancing tradisional di wilayah ini dan bergantung pada para nelayan yang beroperasi dengan mematuhi aturan. 

    Indonesia dan Australia telah berkolaborasi untuk menghasilkan panduan praktis bagi nelayan tradisional Indonesia yang berkegiatan di dalam MoU Box. Berdasarkan panduan tersebut, Australia memberi akses kepada nelayan Indonesia yang berkegiatan sesuai dengan pengaturan, sedangkan Indonesia memberi tahu para nelayan tradisionalnya tentang tanggung jawab dan melarang tindakan-tindakan yang dapat berakibat pelanggaran atas pengaturan ini.

    Baik Australia maupun Indonesia saling berbagi informasi tentang kegiatan nelayan tradisional Indonesia yang berkegiatan di wilayah bagian barat Laut Timor dan mendukung pengaturan untuk mengendalikan kegiatan di dalam MoU Box demi menjaga kepentingan para nelayan tradisional Indonesia.

     

    Panduan penegakan hukum di bidang perikanan di Australia

    Pengaturan Penegakan Aturan Perikanan Australia di Laut Timor dan Arafura

     

    Laporkan kegiatan memancing ilegal

    Kegiatan memancing ilegal mengancam keberlanjutan dan masa depan industri memancing yang sah dan ekosistem lingkungan laut yang rapuh. 

    Anda dapat membantu kami supaya stok ikan masa depan terlindungi dengan melaporkan kegiatan memancing ilegal atau mencurigakan apa saja yang Anda lihat!

    Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan – atau sesuatu yang terasa tidak benar – laporkan.

     

    CRIMFISH – laporan kejahatan perikanan

    Australian Border Watch

    • Dari luar negeri atau telepon satelit +61 2 6246 1325
    • Di dalam Australia 1800 009 623

    Semua informasi yang diberikan akan diperlakukan secara rahasia. Jika bahasa Inggris bukanlah bahasa pilihan Anda, kami dapat mengatur bantuan juru bahasa untuk Anda.

     

    Versi Bahasa Inggris

     

    Did you find what you were looking for?
    Page last updated: 14/02/2023